LAYANAN
a. Menerima Kelangkapan data Pengajuan Gaji Pegawai dan Pendukungnya;
b. Menginput Data Kelengkapan pendukung Gaji di Aplikasi SIM Gaji;
c. Membuat dan Mencetak Daftar Gaji dari Aplikasi SIM Gaji untuk mempersiapkan membuat SPP-LS Gaji dan Tunjangan PNS untuk selanjutnya di teliti oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK);
d. Setelah dilakukan Verifikasi selanjutnya Bendahara Pengeluaran/Pembuat daftar Gaji menyiapkan SPM LS, beserta kelengkapannya kemudian diserahkan kepada PPK untuk diparaf;
e. Menyerahkan SPM, SPP LS Gaji dan Tunjangan PNS yang sudah di Paraf oleh PPK Kepada Pengguana Anggaran untuk ditandatangani;
f. Menyampaikan Pengajuan SPM LS ke perbendaharaan BPKAD untuk diproses lebih lanjut melalui aplikasi SIPPLA;
g. Setelah Terbit SP2D Bendahara Gaji membuat Slip, daftar potongan dan daftar rekening pegawai untuk diserahkan ke bank.
