BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA

LAYANAN

Pengajuan Ganti Uang (GU)

Pengajuan Ganti Uang (GU)
Layanan Luring

a. Kasubag/kasi Selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) Menyusun Rencana Kebutuhan biaya pelaksanaan Kegiatan dan memerintahkan bendahara;

b.   Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk mengajukan Ganti Uang sesuai kebutuhan;

c.    Membuat Draf usulan Pengajuan Ganti Uang (GU) disampaikan ke Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;

d. Pejabat Penatausahaan Keuangan Menerima, meneliti Draf Pengajuan Ganti uang (GU);

e.    Bendahara Pengeluaran Melakukan Pelimpahan Uang Panjar Ke Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan selanjutnya BPP membelanjakan uang panjar sesuai kebutuhan;

f.   Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan Verifikasi  berkas, Jika Berkas sudah sesuai Kemudian disampaikan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan selanjutnya mencetak SPM disampaikan kepada  Pengguna Anggaran (PA);

g. Menerima Berkas pengajuan SPP, SPM GU untuk proses penandatanganan serta mengagendakan Pengajuan tersebut ke BPKAD;

h. Mendokumetasikan/mengarsipkan berkas (SPJ) sebagai Pertanggungjawaban belanja Ganti Uang (GU) setelah diterbitkan  SP2D.

Layanan Lainnya
Pengajuan Belanja LS-Barang dan Jasa

Pengajuan Belanja LS-Barang dan Jasa

Pengajuan Belanja LS-Gaji

Pengajuan Belanja LS-Gaji

Pengajuan Uang Persediaan (UP)

Pengajuan Uang Persediaan (UP)

PENYUSUNAN RENJA

PENYUSUNAN RENJA

PENYUSUNAN RENSTRA

PENYUSUNAN RENSTRA

PENYUSUNAN RKA

PENYUSUNAN RKA

BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • perencanaankeuanganlmg@gmail.com
  • (0322) 321088
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan