LAYANAN
a. Kasubag/kasi Selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) Menyusun Rencana Kebutuhan biaya pelaksanaan Kegiatan dan memerintahkan bendahara;
b. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk mengajukan Ganti Uang sesuai kebutuhan;
c. Membuat Draf usulan Pengajuan Ganti Uang (GU) disampaikan ke Kasubag Keuangan selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan;
d. Pejabat Penatausahaan Keuangan Menerima, meneliti Draf Pengajuan Ganti uang (GU);
e. Bendahara Pengeluaran Melakukan Pelimpahan Uang Panjar Ke Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan selanjutnya BPP membelanjakan uang panjar sesuai kebutuhan;
f. Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan Verifikasi berkas, Jika Berkas sudah sesuai Kemudian disampaikan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan selanjutnya mencetak SPM disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA);
g. Menerima Berkas pengajuan SPP, SPM GU untuk proses penandatanganan serta mengagendakan Pengajuan tersebut ke BPKAD;
h. Mendokumetasikan/mengarsipkan berkas (SPJ) sebagai Pertanggungjawaban belanja Ganti Uang (GU) setelah diterbitkan SP2D.
