LAYANAN
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan mengikuti kegiatan sosialisasi pedoman penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) OPD;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan menyusun edaran penyusunan rancangan RKA Bagian lingkup Setda;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan menyampaikan rancangan RKA OPD yang telah disusun untuk dibahas oleh Tim Asistensi RKA (TAPD);
d. Bagian Perencanaan dan Keuangan memperbaiki rancangan Renja OPD berdasarkan hasil koreksi TAPD;
e. Bagian Perencanaan dan Keuanggan menginput data RKA yang telah disesuaikan di aplikasi SIPD-RI sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Bagian Perencanaan dan Keuangan menetapkan RKA final yang telah disusun dengan dengan disahkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan;
g. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menyampaikan dokumen RKA yang telah disahkan untuk didokumentasikan dan disampaikan ke BPKAD.
