BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA

LAYANAN

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat pelayanan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, maklumat pelayanan adalah pernyataan kesanggupan penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • perencanaankeuanganlmg@gmail.com
  • (0322) 321088
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan