LAYANAN
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan penyusunan Renja OPD;
b. Bagian Perencanaan dan Keuangan menyusun rancangan Renja OPD;
c. Bagian Perencanaan dan Keuangan menyampaikan rancangan Renja OPD yang telah disusun untuk dibahas oleh Tim Penyusun Renja lingkup Setda;
d. Bagian Perencanaan dan Keuangan memperbaiki rancangan Renja OPD berdasarkan hasil koreksi Tim Perencana Kabupaten;
e. Bagian Perencanaan dan Keuangan menginput data Renja Setda diaplikasi SIPD sesuai dengaan aturan yang berlaku;
f. Bagian Perencanaan dan Keuangan menetapkan Renja final yang telah disusun dengan Peraturan Bupati dan disahkan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan;
g. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan menyampaikan dokumen Renja yang telah ditetapkan untuk didokumentasikan.
