LAYANAN
a. Kasubbag/kasi selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) menyusun Rencana Kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan;
b. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Melakukan Perhitungan Uang Persediaan (UP);
c. Pejabat Penatausahaan Keuangan meneliti dan mengecek perhitungan Uang Persediaan (UP);
d. Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan Verifikasi berkas, Jika Berkas sudah sesuai Kemudian disampaikan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan selanjutnya mencetak SPM disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA);
e. Menerima Berkas pengajuan SPP, SPM UP untuk proses penandatanganan serta mengagendakan Pengajuan tersebut ke BPKAD;
f. Mendokumetasikan/mengarsipkan berkas (SPJ) sebagai Pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan (UP) setelah diterbitkan SP2D.
