BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA

LAYANAN

Pengajuan Uang Persediaan (UP)

Pengajuan Uang Persediaan (UP)
Layanan Luring

a. Kasubbag/kasi selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPTK) menyusun Rencana Kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan;

b. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Melakukan Perhitungan Uang Persediaan (UP);

c. Pejabat Penatausahaan Keuangan meneliti dan mengecek perhitungan Uang Persediaan (UP);

d.   Pejabat Penatausahaan Keuangan melakukan Verifikasi  berkas, Jika Berkas sudah sesuai Kemudian disampaikan kepada Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dan selanjutnya mencetak SPM disampaikan kepada  Pengguna Anggaran (PA);

e. Menerima Berkas pengajuan SPP, SPM UP untuk proses penandatanganan serta mengagendakan Pengajuan tersebut ke BPKAD;

f. Mendokumetasikan/mengarsipkan berkas (SPJ) sebagai Pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan (UP) setelah diterbitkan  SP2D.

Layanan Lainnya
Pengajuan Belanja LS-Barang dan Jasa

Pengajuan Belanja LS-Barang dan Jasa

Pengajuan Belanja LS-Gaji

Pengajuan Belanja LS-Gaji

Pengajuan Ganti Uang (GU)

Pengajuan Ganti Uang (GU)

PENYUSUNAN RENJA

PENYUSUNAN RENJA

PENYUSUNAN RENSTRA

PENYUSUNAN RENSTRA

PENYUSUNAN RKA

PENYUSUNAN RKA

BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • perencanaankeuanganlmg@gmail.com
  • (0322) 321088
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan