BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA

LAYANAN

Pengajuan Belanja LS-Barang dan Jasa

Pengajuan Belanja LS-Barang dan Jasa
Layanan Luring

a. Pemohon/rekanan mengajukan permohonan pencairan pengadaan barang jasa dengan kelengkapan syarat yang ada;

b.   KPA memerintahkan Kepala Sub Bagian Keuangan selaku PPTK untuk proses pencairan;

c.    PPTK memeriksa berkas kelengkapan pencairan untuk diteliti dan diperbaiki sesuai dengan DPA Kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, lalu memerintahkan staf bendahara pengeluaran pembantu untuk membuat SPP- LS sesuai dengan Dokumen Kontrak dan DPA;

d.   Bendahara pengeluaran pembantu membuat dan mencetak SPP-LS, serta membuat Pengantar/Nota Dinas Pencairan;

e. PPTK menyetujui dan menandatangani SPP-LS, serta membubuhkan paraf Nota Dinas Pencairan;

f.     KPA menyetujui dan membubuhi tandatangan Pengantar/Nota Dinas untuk pembuatan SPM ke PPK;

g. PPK memeriksa dan verifikasi SPP-LS sesuai Kontrak/SPK/Pesanan dan DPA masing-masing. Jika sesuai, dibuatkan lembar pengesahan. Jika tidak sesuai, berkas diserahkan kembali kepada bendahara pengeluaran pembantu untuk diperbaiki;

h. Membuat/mencetak dan paraf SPM-LS untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan SPM;

i. Bendahara Pengeluaran Pembantu mendokumentasikan/mengarsipkan dan Pengiriman SPM-LS ke BPPKAD selaku BUD untuk diterbitkan SP2D.

Layanan Lainnya
Pengajuan Belanja LS-Gaji

Pengajuan Belanja LS-Gaji

Pengajuan Ganti Uang (GU)

Pengajuan Ganti Uang (GU)

Pengajuan Uang Persediaan (UP)

Pengajuan Uang Persediaan (UP)

PENYUSUNAN RENJA

PENYUSUNAN RENJA

PENYUSUNAN RENSTRA

PENYUSUNAN RENSTRA

PENYUSUNAN RKA

PENYUSUNAN RKA

BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN SETDA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • perencanaankeuanganlmg@gmail.com
  • (0322) 321088
Logo Branding Lamongan
© 2026 Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Lamongan